Ia menambahkan, warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dengan putusan 5,4 tahun itu ditangkap di Simpang Bodrek, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (16/4/2021).
Warga binaan yang baru menjalankan masa tahanan selama enam bulan itu sempat melarikan diri dari Lapas dengan cara memanjat pagar pada 28 Agustus 2021.
Ia berhasil ditangkap di Tiku Kecamatan Tanjungmutiara pada Jumat (7/1) dan anggota Poles Agam sempat menembak betis kiri Paron, akibat berusaha kabur.
Kemudian ia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Minggu (9/1) dini hari. “Ia kita masukan ke dalam sel pengasingan untuk sementara waktu dengan kondisi tangan diborgol plastik seorang diri dalam sel. Rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (10/1) pagi,” katanya. (ant)