PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni wajib lapor subuh kepada masing-masing pimpinannya. Kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN yang muslim, sedangkan non muslim tetap seperti biasanya.
“Ini kebijakan Pak Gubernur. Berawal dari hasil sidak pada awal tahun lalu, di mana masih banyak ASN yang datang terlambat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Hansastri, Senin (10/1/2022).
Hansastri mengatakan lapor subuh ke masing-masing atasan dilakukan melalui WhatsApp grup masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. “ASN cukup memberikan tanda jempol atau ping pada WA grup masing-masing OPD,” kata Hansastri.
Hansastri menyebutkan, kebijakan itu diberlakukan khusus untuk ASN muslim karena bertujuan agar ASN juga melaksanakan shalat subuh dan bersiap-siap pergi ke kantor. Untuk absensi, kata Hansastri tetap seperti biasa pukul 07.30 WIB melalui elektronik.
“Jadi ini hanya bentuk imbauan berupa lapor subuh saja. Bukan absensi, sebab absensi tetap pukul 07.30 WIB,” kata Hansastri.
Karena bentuknya imbauan, kata Hansastri, maka belum ada surat resmi yang dikeluarkan gubernur untuk mengatur hal tersebut. Begitu juga dengan sanksi, belum ada yang diberlakukan. Namun, bagi ASN yang terlambat absensi tentu diberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Lapor subuh ini bertujuan baik agar ASN bisa melaksanakan shalat subuh dan tidak terlambat absensi,” jelas Hansastri. (rdr)
sumber: Kompas.com