“Jadi ini hanya bentuk imbauan berupa lapor subuh saja. Bukan absensi, sebab absensi tetap pukul 07.30 WIB,” kata Hansastri.
Karena bentuknya imbauan, kata Hansastri, maka belum ada surat resmi yang dikeluarkan gubernur untuk mengatur hal tersebut. Begitu juga dengan sanksi, belum ada yang diberlakukan. Namun, bagi ASN yang terlambat absensi tentu diberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Lapor subuh ini bertujuan baik agar ASN bisa melaksanakan shalat subuh dan tidak terlambat absensi,” jelas Hansastri. (rdr)
sumber: Kompas.com
Laman 2 dari 2 Laman