Ia mengatakan sistem pengamanan akan lebih diperkuat untuk mengontrol blok hunian, pemeriksaan barang, serta merazia blok hunian. Sementara bagi petugas yang kedapatan masih terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau penyelundupan handphone akan ditindak sesuai aturan.
Mulai dari pembinaan, pemecatan, hingga pemidanaan di Lapas Super “Maximum Security” di Nusakambangan sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebelumnya enam petugas telah dijatuhi sanksi pembinaan berupa naik pos menara atas setiap hari jam kerja selama tiga bulan sebagai konsekuensi pelanggaran kode etik profesi, seperti memasukkan handphone dan aksesoris lainnya ke blok hunian. “Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pada bagian lain, narapidana AS diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 56 paket yang diungkap Polres Pasaman Barat. Ia disebut sebagai pengendali atas empat tersangka berinisial LS (28) DA (30), JB (40), dan (32) yang diciduk usai menjemput barang ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara. (ant)