Napi Pemasok 56 Paket Ganja di Pasbar, Dipindahkan ke Sel Pengasingan LP Muaro Padang

Ketua Tim Humas Lapas Novri Abbas. (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masukkan narapidana (napi) berinisial AS ke sel pengasingan karena diduga terlibat peredaran narkoba sekalipun tengah berada di penjara.

Narapidana tersebut diketahui punya kaitan dengan empat pelaku narkoba yang ditangkap oleh Polres Pasaman Barat (Pasbar) di kabupaten setempat pada Jumat (7/1/2022), dengan barang bukti sekitar 56 paket ganja kering siap edar.

“Disebutkan bahwa kasus (Pasaman Barat) punya kaitan dengan seorang narapidana di Lapas Padang, informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan menjalin koordinasi dengan polisi,” kata Kepala Lapas Padang Era Wiharto didampingi Ketua Tim Humas Lapas Novri Abbas di Padang, Senin (10/1/2022).

Ia mengatakan koordinasi dilakukan guna mengidentifikasi siapa narapidana yang diduga terlibat dalam kasus itu, hingga akhirnya didapatkan nama AS. Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang baru saja pindah ke Lapas Padang dari Pasaman sekitar delapan bulan yang lalu. “Setelah berhasil diidentifikasi orangnya, AS kemudian langsung dimasukkan ke sel pengasingan,” katanya.

Ia menegaskan tindakan responsif yang dilakukan itu demi menegaskan bahwa Lapas Padang berkomitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkotika. Pada saat bersamaan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bagus Dwi Siswandono, Kepala Subseksi Pelaporan Rhandy Altasa, beserta jajaran melakukan pemeriksaan di kamar AS dan menemukan satu unit handphone.

Ia mengatakan sistem pengamanan akan lebih diperkuat untuk mengontrol blok hunian, pemeriksaan barang, serta merazia blok hunian. Sementara bagi petugas yang kedapatan masih terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau penyelundupan handphone akan ditindak sesuai aturan.

Mulai dari pembinaan, pemecatan, hingga pemidanaan di Lapas Super “Maximum Security” di Nusakambangan sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sebelumnya enam petugas telah dijatuhi sanksi pembinaan berupa naik pos menara atas setiap hari jam kerja selama tiga bulan sebagai konsekuensi pelanggaran kode etik profesi, seperti memasukkan handphone dan aksesoris lainnya ke blok hunian. “Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pada bagian lain, narapidana AS diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 56 paket yang diungkap Polres Pasaman Barat. Ia disebut sebagai pengendali atas empat tersangka berinisial LS (28) DA (30), JB (40), dan (32) yang diciduk usai menjemput barang ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version