PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang tersangka pencurian beberapa barang yang ada di dalam gudang PLN Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Padang Timur.
A alias Odang (33) dan R (26) yang berprofesi buruh harian lepas ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Timur pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Simpang Haru.
“Dua tersangka ini terlibat pencurian dengan pemberatan pada malam hari, pada Minggu tanggal 9 Mei 2021 yang lalu,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema di Mapolsek.
Dikatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/B/34/V/2021-SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Saat itu, kata Kapolsek, Hendri (39), karyawan PLN UPT Simpang Haru yang berlokasi di Jalan Raya Andalas No.10 Sawahan Timur melaporkan kejadian pencurian terhadap dua gulung konduktor yang berasa di depan gudang serta dua buah kompresor AC yang terletak di belakang gudang.
“Dari rekaman CCTV, terlihat A dan R mengambil barang-barang tersebut dengan cara mengangkat dan melompat ke balik pagar gudang,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sebuah becak yang dijadikan pelaku untuk mengangkut hasil curiannya. Dari pengakuan tersangka, barang bukti yang dicurinya itu telah dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah.
“Untuk barang bukti gulungan konduktor dan kompresor AC masih kita lakukan pengembangan dimana tempat mereka jualnya,” tutupnya. (*)