Pedagang Bakso Tusuk Bakar di SDN 29 Gunung Sarik Dikenakan Wajib Lapor

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pedagang bakso bakar berinisial NY (34), warga RT 02 RW 01 Lolo Gang Sarik, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, dikenakan wajib lapor oleh Polsek Kuranji hingga hasil uji lab sampel bakso bakar dan saus keluar.

“Pedagang bakso tusuk bakar berinisial NY kita kenakan wajib lapor, hingga uji sampel bakso dan saus selesai dilakukan BPOM,” terang Kanit Reskrim Polsek Kuranji Iptu Heru Gunawan kepada radarsumbar.com, Rabu (12/1/2022).

Heru menyebut, para korban keracunan saat ini sudah pulang ke rumah. “Kondisi mereka sudah baik. Kita masih fokus menangani kasus ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 murid dari SD 29 Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang diduga keracunan usai menyantap jajanan bakso bakar tusuk yang dijual pedagang di luar pekarangan SD tersebut. Polsek Kuranji telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para guru dan pedagang bakso.(rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version