JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia adalah ketentuan hukum yang tidak bisa ditawar, meskipun mendapat sorotan dari Amerika Serikat (AS).
“Undang-Undang kita sudah mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/5).
Pernyataan ini menanggapi laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam laporan itu, AS mengkritik kebijakan sertifikasi halal Indonesia sebagai hambatan perdagangan bagi produk impor mereka.
Menurut Niam, ketentuan sertifikasi halal adalah implementasi dari hak konstitusional warga negara atas jaminan kehalalan produk konsumsi, yang juga bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama.
“Kalau AS berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal justru bagian dari penghormatan terhadap hak paling mendasar: hak beragama,” tegasnya.

















