Dituding Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang dilayangkan Selasa (11/1) tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” jelas petitum seperti dikutip pada Kamis (13/1).

Zaini meminta agar Pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten. “Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT,” imbuhnya.

Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. “Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo,” pungkasnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Yusuf Mansur untuk meminta tanggapannya. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons. Namun sebelumnya, Yusuf Mansur menyampaikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan para penggugatnya ke pihak kepolisian.

Diketahui, Yusuf digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021.

“Tujuan saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu,” kata kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).

Menurut Deddy, Yusuf tak pernah melakukan atau beriktikad untuk melakukan penipuan. Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.

Deddy menjelaskan bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal. Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian. “Artinya bisnis ini oleh umat dari umat dan untuk umat. Dan nilai Rp12 juta tadi akan dikembalikan setelah 10 tahun kemudian. Masa tiba-tiba Rp10 juta, Rp12 juta mau dapat instan. Kan ada proses,” tutur Deddy.

“Jadi tidak benar bola liar di luar yang katakan Yusuf Mansur penipu atau bisnis bodong. Bisnis ini nyata, hotel ada, cuma tinggal tunggu proses,” imbuhnya.

Kendati demikian, Deddy belum membeberkan siapa aja pihak yang akan dipolisikan oleh Yusuf. Ia hanya menyebut bahwa salah satunya adalah para penggugat. “Jadi nanti ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali tapi dia ikut penggiringan opini seakan-akan bisnis ini tidak ada,” ucap Deddy. (cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version