Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenhub yang selama ini telah mendukung PT KAI melalui penugasan pelayanan PSO dan subsidi KA perintis.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi penugasan yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan bisa memberikan nilai lebih kepada masyarakat. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin andal, efisien dan terjangkau,” ujar Didiek.
Pemerintah secara konsisten memberikan alokasi anggaran untuk PSO dan subsidi KA perintis. Nilai kontrak anggaran PSO di tahun 2018 sebesar Rp2,27 triliun, 2019 Rp2,321 triliun, 2020 Rp2,519 triliun, dan tahun 2021 Rp 3,448 triliun.
Sedangkan, nilai kontrak subsidi KA perintis di tahun 2018 sebesar Rp193,405 miliar, 2019 Rp183,960 miliar, 2020 Rp159,012 miliar, dan tahun 2021 Rp 211,706 miliar.
Adapun penyelenggaraan PSO dalam kontrak tahun 2022 meliputi:
- Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, terdapat empat lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,59 juta penumpang dalam satu tahun.
- Kereta Api Ekonomi Jarak Sedang, terdapat sembilan lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,75 juta penumpang dalam satu tahun.
- Kereta Api Ekonomi Jarak Dekat atau KA Lokal, terdapat 26 lintas pelayanan dengan volume sebesar 16,33 juta penumpang dalam satu tahun.
- Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi, terdapat 14 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,68 juta penumpang dalam satu tahun.
- Kereta Api Ekonomi Lebaran, terdapat satu lintas pelayanan dengan volume sebesar 18,66 ribu penumpang dalam satu tahun.
- Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan volume sebesar 220,33 juta penumpang dalam satu tahun.
- KRL Yogyakarta dengan volume sebesar 3,07 juta penumpang dalam satu tahun.
Sementara, pelaksanaan penugasan subsidi angkutan KA perintis pada kontrak tahun 2022 meliputi:
- KA Perintis Cut Meutia dengan lintas pelayanan Kuta Blang-Krueng Geukueh sepanjang 21 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp18,83 miliar dan frekuensi tetap yaitu sebanyak delapan KA per hari.
- KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandar Udara (Bandara) Internasional Minangkabau – Kayu Tanam sepanjang 38 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp13,86 miliar dan frekuensi tetap yaitu sebanyak enam KA per hari.
- KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie – Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp24 miliar dan frekuensi tetap yaitu sebanyak 12 KA per hari.
- KA Perintis LRT Sumatra Selatan dengan lintas pelayanan Bandara – DJKA sepanjang 23 kilometer dengan nilai sebesar Rp119,77 miliar dan frekuensi tetap yaitu sebanyak 88 KA per hari.
- KA Perintis Batara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri sepanjang 37 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp10,3 miliar dan frekuensi tetap yaitu sebanyak 4 KA per hari. (rdr)