Polri Sita Mobil hingga Rumah Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Dir Tipideksus Bareskrim Polri menyita aset milik empat orang tersangka yakni VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26).

Keempatnya merupakan tersangka investasi bodong modus suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga triliunan Rupiah.

“Kemarin ada beberapa penyitaan (aset tersangka),” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Rabu (12/1/2022).

Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun, menambahkan aset yang disita seperti mobil hingga rumah. “Banyak banget. Ada rumah, mobil, sertifikat, buku tabungan, HP,” Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Pihaknya akan terus menyita aset milik keempatnya. “Masih bertambah terus. Nanti di press release kita hadirkan,” ungkapnya. (rdr)

Exit mobile version