JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, bahwa pemerintah daerah boleh memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi meski pengelolaan pendidikan tinggi di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Ada peraturan pemerintah, peraturan Mendagri, boleh memberikan hibah meskipun perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu menurut UU Nomor 23/2014 adalah urusan pemerintah pusat kemudian (Kementerian) Dikti,” kata Tito melalui keterangan resmi, saat Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025, dengan Universitas Diponegoro Semarang sebagai tuan rumah, Jumat (9/5/2025).
Tito menegaskan, bahwa pengelolaan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, jenjang SMA/SMK pada pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi pada pemerintah pusat.
“Tetapi, yang dimaksud itu adalah kurikulum, gurunya, soal susbtansi proses belajar mengajar itu yang dibagi (kewenangan). Tetapi, kalau mau memberikan hibah dalam bentuk bantuan, sepanjang berbadan hukum, boleh,” katanya.
Ia mencontohkan terkait sektor agama yang selama ini menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah boleh saja membangun tempat ibadah dan memberikan hibah kepada lembaga keagamaan.