Kasus Satelit Kemenhan bakal Naik Penyidikan, Panglima Sebut Ada Oknum TNI Terlibat

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kedatangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015 akan segera naik ke tingkat penyidikan.

Burhanuddin mengatakan pihaknya akan segera menandatangani surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut pada Jumat (14/1) sore ini. “Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tandatangani surat perintah penyidikannya,” ujarnya dalam Konferensi Pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (14/1).

Kendati demikian, dirinya masih enggan berbicara lebih jauh terkait detail kasus tersebut. Ia mengatakan keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ferbrie Ardiansyah usai menandatangani surat perintah penyidikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp800 miliar terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek satelit Kemhan pada 2015 lalu.

Di luar angka tersebut, Mahfud menyebut negara juga masih berpotensi ditagih sejumlah perusahaan transnasional akibat kontrak yang dibuat Kemenhan.

Presiden Joko Widodo, kata dia, juga telah meminta agar kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut dapat segera diusut tuntas. “Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini,” kata Mahfud dalam konferensi persnya, Kamis (13/1).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengakui ada indikasi keterlibatan sejumlah prajurit TNI dalam proyek ini. Dugaan keterlibatan prajurit TNI diketahui oleh Andika setelah berbicara dengan Mahfud. “Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai. Memang beliau menyebut ada indikasi awal beberapa personel TNI yang akan masuk dalam proses hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (14/1). (ant)

Exit mobile version