SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria di Kota Solok berinisial RP (49) tega mencabuli dua orang anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan sepanjang 2018 sampai 2021 di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Korban masing-masing R (12) dan A (10), keduanya masih berstatus murid sekolah dasar (SD) di Kota Solok.
Informasi dari Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri disebutkan, pelaku telah “menggagahi” kedua anak tirinya tersebut selama lebih kurang tiga tahun. Selama tiga tahun itu, korban dirudapaksa secara bergilir. “Pelaku melakukan pencabulan kepada korban R dan A masing-masing sebanyak 20 kali,” katanya, Jumat (14/1/2022).
Usai menggilir kedua anaknya, pelaku lalu mengancam korban untuk tak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, S (44).
Sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan perbuatan busuknya, akhirnya baunya tercium juga. Sang anak, akhirnya bercerita kepada sang ibu. Si ibu kemudian melaporkan ayah tirinya tersebut ke Polres Solok Kota.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Rabu (13/1/2022) “Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya. (rdr)