JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membantah anggapan salah satu pasal di Undang-Undang BUMN kontradiktif dengan aturan di peraturan yang lain. Andre menyebut direksi BUMN tak kebal hukum.
“Jadi gini. Intinya apa? Memang direksi BUMN ya, jadi direksi BUMN tidak kebal hukum. Kalau ada pelanggaran pidana dan juga korupsi tentu aparat hukum bisa memprosesnya. Jadi itu yang perlu dipahami. Itu satu,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR itu mengatakan pernyataan tersebut juga mengacu pada ucapan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Andre menyebut pada UU BUMN juga mengatur kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN itu ada kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi aset BUMN ini kan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga menganut business judgement rules,” ujar Andre.
Legislator Gerindra ini mengatakan konsep business judgement rules tersebut mengharuskan BUMN membuktikan tak adanya kelalaian atau kesengajaan. Andre menegaskan jajaran BUMN bisa diproses jika terlibat korupsi.