BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi amankan 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi pada Jumat (14/1/2022).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, Sabtu (15/1/2022) mengatakan, penangkapan pelaku adalah sebagai bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan penyebaran barang haram tersebut, serta guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba.
Ada empat pelaku yang diamankan di lokasi yang berbeda beda. Pelaku pertama diamankan sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Panorama, depan Museum Tri Daya Eka Darma, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang. Pelaku berinisial ES (39) diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening seberat sekita 0,5 gram.
Selanjutnya, pukul 23.30 WIB, berlokasi di pinggir Jalan Simpang Sanjai, Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS). Polisi mengamankan pelaku berinisial B (29) dengan barang bukti berupa satu paket sedang sabu. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku B dan menemukan tiga paket sabu, satu unit timbangan digital dan satu kotak plastik klip bening.
Terakhir, Sabtu (15/1/2022) dini hari berdasarkan pengembangan dari pelaku B, tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian di sebuah rumah di Banto Jorong Tanjuang Medan, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, Dua pelaku diamankan yakni, RFH (35) dan I (36). Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dalam magicom, sebuah bong dan pirek.
“Ketika dilakukan penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku. Karena pada saat rumah dikepung, pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap jatuh bangun mengamankan pelaku,” ucap Aleyxi.
Ditambah AKP Aleyxi, untuk pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, RFH merupakan kakak ipar dari pelaku I. Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi. Untuk pasal yang disangkakan, pasal 114 jo 112 Undang – undang No.35 tahun 2009. (rdr)