PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komplotan pencuri onderdil mesin genset dan besi yang ada di dalam gudang ingasura milik PT Incasi Raya yang terletak di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang berhasil ditangkap oleh Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung.
Dua pelaku adalah karyawan di gudang tersebut yakni karyawan gudang dan sekuriti gudang, sedangkan seorang lagi adalah teman dari kedua pelaku ini. Ketiganya berhasil ditangkap pada Jumat (14/1/2022) malam di tiga tempat berbeda di kawasan Lubuk Begalung.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Camri Nasution menjelaskan kepada Radarsumbar, Sabtu (15/1/2022) di kantornya, ketiga pelaku ini masing-masing bernama Syafrizal (45) yang merupakan karyawan honorer gudang tersebut dan Yayat Supriatna (31), sekuriti gudang. Kemudian, Muhammad Malik (37) bekerja serabutan yang merupakan teman akrab kedua pelaku.
“Berawal ketika adanya laporan dari korban bahwasanya ada tindak pidana pencurian di sebuah gudang ingasura milik PT Incasi Raya, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubeg. Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Aiptu Heavizal langsung bergerak untuk melakukan olah TKP,” ujarnya.
Tim Phyton pun mengumpulkan keterangan selanjutnya dari hasil penyelidikan. Informasi di lapangan, didapatlah identitas para pelaku berikut dengan alamatnya. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Syafrizal di kawasan Pasar Pagi Parak Laweh sekitar pukul 18.30 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku Zal, didapatkan nama tiga pelaku lain. Yakni, Yayat, Malik dan Akbar. Kemudian, kita lakukan penangkapan terhadap Yayat yang merupakan security di PT Incasi Raya tersebut pada pukul 19.00 WIB, lanjut pelaku Malik di rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Namun, pelaku Akbar berhasil melarikan diri saat akan ditangkap,” tutur Kapolsek.
Usai mengamankan tiga pelaku ini, petugas langsung memeriksa intensif. Ketiganya mengakui perbuatannya melakukan pencurian onderdil mesin genset dan besi yang ada didalam gudang tersebut dengan cara memanjat dan merusak dinding gudang tersebut. Sementara untuk pelaku Akbar, Tim Opsnal sudah menyiapkan tim untuk melakukan pencarian.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)