Tim Phyton pun mengumpulkan keterangan selanjutnya dari hasil penyelidikan. Informasi di lapangan, didapatlah identitas para pelaku berikut dengan alamatnya. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Syafrizal di kawasan Pasar Pagi Parak Laweh sekitar pukul 18.30 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku Zal, didapatkan nama tiga pelaku lain. Yakni, Yayat, Malik dan Akbar. Kemudian, kita lakukan penangkapan terhadap Yayat yang merupakan security di PT Incasi Raya tersebut pada pukul 19.00 WIB, lanjut pelaku Malik di rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Namun, pelaku Akbar berhasil melarikan diri saat akan ditangkap,” tutur Kapolsek.
Usai mengamankan tiga pelaku ini, petugas langsung memeriksa intensif. Ketiganya mengakui perbuatannya melakukan pencurian onderdil mesin genset dan besi yang ada didalam gudang tersebut dengan cara memanjat dan merusak dinding gudang tersebut. Sementara untuk pelaku Akbar, Tim Opsnal sudah menyiapkan tim untuk melakukan pencarian.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)