JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar tidak ada sekolah yang memberikan surat pernyataan kesediaan vaksin kepada orangtua atau wali murid. Perintah Jokowi tersebut dilontarkan saat rapat evaluasi PPKM, Minggu (17/1).
“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orangtua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1).
Saat rapat, kata Abraham, Jokowi mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung orangtua atau wali murid “KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam Ratas, Bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,” terangnya.
Tanggung Jawab Negara
Terkait hal itu, KSP akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orangtua atau wali murid.
Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya.
Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN. Dia juga memastikan, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian. “Bila ada temuan, orangtua atau wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ujar Abraham. (merdeka.com)