Tanggung Jawab Negara
Terkait hal itu, KSP akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orangtua atau wali murid.
Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya.
Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN. Dia juga memastikan, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian. “Bila ada temuan, orangtua atau wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ujar Abraham. (merdeka.com)
Laman 2 dari 2 Laman