BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM-Melalui informasi dan hasil penyelidikan, Jumat(14/1/2022) pukul 19.45 WIB Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, telah mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubeydillah, S.H, menjelaskan kronologi singkat Penangkapan, bahwa hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Selanjutnya opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian di Jalan Panorama, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan melakukan observasi, ditemukan ada satu laki-laki berinisial ES (39), sesuai dengan informasi. Senjutnya dilakukan pemeriksaan didampingi saksi-saksi,” kata Kasat.
Selanjutnya, setelah diperiksa dan digeledah di temukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik warna bening terbungkus kertas putih, dan dibalut dengan struk setoran BRI yang terletak diatas tanah.
Setelah diperiksa dan ditunjukan kepada tersangka ES, ianya mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yg sengaja ES buang untuk menghindari pemeriksaan petugas, setelah itu tersangka ES bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukumnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ES disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata Aleyxi. (rdr)