Selanjutnya, setelah diperiksa dan digeledah di temukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik warna bening terbungkus kertas putih, dan dibalut dengan struk setoran BRI yang terletak diatas tanah.
Setelah diperiksa dan ditunjukan kepada tersangka ES, ianya mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yg sengaja ES buang untuk menghindari pemeriksaan petugas, setelah itu tersangka ES bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukumnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ES disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata Aleyxi. (rdr)