Saat penggeledahan rumah tersebut, katanya, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 paket sabu-sabu, 1 set alat hisap, 1 korek api gas dan 1 unit HP.
Pelaku kata Dedy, mengakui jika barang haram tersebut milik mereka. “Kita tegaskan perang terhadap narkoba. Tak ada ruang untuk pelaku narkoba, sesuai perintah Bapak Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, berantas peredaran narkoba di Kota Padang,” tegasnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman