Ini juga merujuk surat keputusan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah No. 821/0119/BKD-2022 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang.
Arfian menjelaskan, penunjukan Pj Sekda baru ini untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Padang, karena setelah jangka waktu 3 bulan jabatan Pj Sekda, belum ada Sekda definitif sehingga Gubernur Sumbar menunjuk Pj Sekda baru sampai dilantiknya Sekda definitif Kota Padang. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman