PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Ula Senduk Reskrim Polsek Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meringkus JL (25), warga Kampung Damar Rumput Nagari Palokan, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pessel karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Mirisnya, korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Korban N (15) merupakan adik ipar pelaku. Usai mendapat laporan dari orangtua korban, Minggu (16/1/2022), polisi langsung menciduk pelaku di rumahnya, Senin (17/1/2022).
Kapolsek Lunang Silaut AKP Impriadi mengatakan, dari pengakuan korban, aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Juli 2021 di rumah korban yakni Kampung Sido Mulyo, Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pessel.
Lebih lanjut, Impriadi menceritakan, terbongkarnya perbuatan jahat pelaku, ketika pada 15 Januari 2022 lalu, keluarga curiga dengan perubahan perilaku korban. Korban yang biasanya periang, akhir-akhir ini sering melamun. Saat ditanya kakak korban, barulah gadis tersebut mengakui jika dirinya telah dicabuli kakak iparnya tersebut.
“Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Feriza Amora langsung menangkap pelaku. Pelaku sudah kita amankan di mapolsek,” ujarnya.
Ia menduga, pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul kepada korban. Impriadi menegaskan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. (*/rdr)