“Untuk Direktur RSUD hanya dilakukan pelantikan dan tidak perlu lelang jabatan, sebab itu adalah esselon III A bersama dengan beberapa jabatan lainnya seperti sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta beberapa jabatan lainnya,” kata Martias Wanto.
Menurutnya setelah ada persetujuan dari KASN, maka lelang terbuka segera dibuka dan diumumkan yang bisa diikuti oleh seluruh ASN seluruh Sumatera Barat jika memenuhi persyaratan administrasi. “Persyaratan umum yaitu yang bersangkutan usia maksimal 56 tahun dan pernah menduduki eselon III tiga sampai empat tahun, ini juga berlaku untuk ASN Bukittinggi yang belum dapat jabatan,” ujarnya.
Pemko Bukittinggi sebelumnya telah beberapa kali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan. Terbaru, proses mutasi dilakukan pada Rabu (12/1) terhadap 14 pejabat eselon II dan III Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator. (ant)