Residivis Kasus Pemerasan di Pantai Padang Diciduk Karena Maling Handphone

Terlihat Kapolsek Padang Barat AKP Gusdi memperlihatkan seorang pelaku pemerasan dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menakutkan korbannya.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang residivis pemerasan yang bernama Danilu (20) warga Purus yang disapa sehari-hari dengan sebutan Nilu berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Padang Barat dalam kasus pencurian HP.

Pelaku terpaksa di tembak kakinya karena ketika ditangkap saat main warnet di wilayah Purus pada Selasa (18/1/2022) malam, mencoba kabur dan melawan kepada petugas yang ingin menangkapnya. Pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

Kapolsek Padang Barat AKP Gusdi menjelaskan, pelaku ditangkap sedang asyik bermain warnet di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku melarikan diri dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku merupakan pelaku pemerasan yang mengincar korban di kawasan Pantai Padang. Ketika menemukan pasangan yang sedang pacaran, pelaku kesana dan menuduh mereka berbuat mesum, kemudian HP nya diminta. Jika menolak, pelaku mengeluarkan senjata yang terus berada di punggungnya,” ujarnya.

Dijelaskan lagi, sebelumnya, teman pelaku sudah berhasil ditangkap dan dijeblokaskan ke penjara. Namun, ketika dilakukan penangkapan saat itu, Danilu berhasil kabur.

“Kali ini kita berhasil menangkapnya dan mengamankan satu unit HP diduga hasil perampasan serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, pelaku masih dalam pemeriksaan kita,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version