Dokter Gadungan yang Ditangkap Polda Sumbar Pasang Tarif Jutaan ke Pelanggannya

Mapolda Sumbar. (Dok. Istimewa)

Mapolda Sumbar. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktek sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin (palsu).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial PR ini diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016 yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.

“Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya,” ungkapnya.

Kemudian katanya, juga diamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.

Dirinya menerangkan, pada studi kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan Sulam Alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), Venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), Dimple (pembuatan lesung pipit), Filler, Botox, Tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga dari Rp500 ribu hingga Rp5,5 juta.

Sebelumnya, seorang wanita yang diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktek sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin (palsu) diamankan Polda Sumbar di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa (18/1/2022).

PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version