PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Jatanras Polres Padangpariaman menangkap FB (29) karena diduga melakukan pencurian enam unit handphone (HP) di Korong Kabun, Nagari Sunua, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap di Perumahan Bunga Mas Tahap III Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (19/1/2022). Karena melawan petugas dan mencoba kabur, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Agustinus Pigai mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya pencurian di Korong Kabun, Nagari Sunua, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman. Kemudian, tim melakukan penyelidikan. Pada Rabu (19/1/2022), tim mendapati keberadaan pelaku di Perumahan Bunga Mas Tahap III, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tim langsung berangkat ke Kota Padang dan berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat diamankan kata Agustinus, pelaku yang pengangguran tersebut melakukan perlawanan. Petugas kemudian memberi tindakan tegas dan terukur. “Pelaku mengakui telah mencuri 6 unit HP. Ia sudah tiga kali residivis dengan kasus yang sama,” kata Agustinus, Kamis (20/1/2022).
Ia menambahkan, sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan kemungkinan pelaku lainnya. (*/rdr)