JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengundang Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menghadiri rapat pembahasan terkait polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut sedang dijadwalkan menyesuaikan waktu antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Muzakir Manaf.
“Pertemuan itu sudah direncanakan, namun masih menunggu kecocokan jadwal antara Pak Menteri dan Pak Gubernur,” ujar Bima Arya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan, Wamendagri belum bisa memberikan kepastian. “Tunggu saja, ya,” ujarnya singkat.
Sengketa kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan ini kembali mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.