JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Itong Isnaeni diketahui memiliki kekayaan Rp2 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat detikcom pada Kamis (20/1/2022), Itong Isnaeni terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Itong Isnaeni memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp1.030.000.000. Diantaranya tanah dan bangunan seluas 167 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Surakarta yang merupakan hasil sendiri senilai Rp700.000.000 dan tanah seluas 330 m2 di Kabupaten/Kota Boyolali, hasil sendiri senilai Rp330.000.000.
Selain itu, ia juga memiliki mobil Toyota Innova tahun 2017 dengan harga Rp160.000.000. Harta bergerak lainnya dilaporkan dengan total Rp22.500.000. Serta terdapat pula kas dan setara kas Rp962.042.499. Sehingga total kekayaan Itong Isnaeni yaitu, Rp2.174.542.499.
Panitera Pengganti Mohammad Hamdan Punya Harta Rp 696 Juta
Selain Itong Isnaeni, panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mohammad Hamdan, juga ikut terjaring OTT KPK. Berdasarkan LHKPN Mohammad Hamdan memiliki kekayaan Rp696 juta. Mohammad Hamdan memiliki tanah dan bangunan seluas 20 m2/25 m2 di Kabupaten/Kota Pamekasan dengan nilai Rp700.000.000. Tanah dan bangunan ini disebut merupakan hasil warisan.
Dia juga memiliki motor Honda Beat tahun 2014 seharga Rp6.500.000. Dengan kas dan setara kas sejumlah Rp10.000.000. Dalam LHKPN tersebut Mohammad Hamdan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp20.000.000. Sehingga total harta kekayaannya yaitu, Rp696.500.000.
Diketahui Hakim Itong Isnaeni dan panitera pengganti Mohammad Hamdan terjaring OTT KPK. Mereka diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan.
“Benar, 19 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Selain hakim dan panitera, Ali juga menyebutkan ada pengacara yang diamankan. Secara terpisah Ketua KPK Firli Bahuri hanya menyampaikan bila timnya saat ini masih bekerja. Para pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro juga mengakui adanya OTT tersebut. Dia menyebutkan identitas hakim dan panitera yang diamankan KPK.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan,” kata Andi Samsan.
“Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” ujar Andi. (detik.com)