JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong perusahaan di Indonesia untuk menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak di lingkungan kerja. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tempat kerja yang ramah keluarga dan mendukung kesejahteraan ibu serta anak.
Imbauan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
“Saat ini masih banyak ibu yang dilema antara pekerjaan dan anak. Daycare di tempat kerja memberikan rasa tenang agar ibu bisa fokus bekerja tanpa mengabaikan peran keibuan,” kata Menteri Arifah saat meresmikan fasilitas daycare di PT Godrej Consumer Products Indonesia, Jakarta, Rabu (18/6).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ruang aman dari kekerasan bagi perempuan di tempat kerja.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 yang dilakukan Kementerian PPPA, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Lokasi kejadian tertinggi tercatat di rumah dan tempat kerja.