PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wacana terkait adanya Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau kembali mencuat. Kali ini, ada surat keputusan untuk para pengurus pusat Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) untuk pergantian nama Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Dalam edaran Nomor: 001/0-1/BP2DIM/14/Des/2021 tersebut tertulis Gubernur Sumatera Barat sebagai Dewan Pembina bersama dengan Ketua DPRD Sumbar, Ketua MUI Sumbar, Ketua LKAAM Sumbar dan Ketua Bundo Kanduang Sumbar.
Ternyata, tertulisnya Gubernur Sumbar sebagai pembina dalam edaran tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan juga Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari BP2DIM terkait tertulisnya Gubernur Sumbar sebagai pembina dan juga unsur-unsur lainnya. Pemprov Sumbar sendiri juga belum memberikan tanggapan sejauh ini.
Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM merupakan wacana perubahan nama Provinsi Sumatera Barat mejadi daerah istimewa di Indonesia. Wacana ini mencuat sejak tahun 2014 dengan tokoh utamanya yakni Mochtar Naim, seseorang sosiolog yang pernah menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
Pengusulan nama tersebut didasarkan pada Nagari yang bersifat Istimewa dan memiliki dua kriteria yaitu, nagari mempunyai susunan asli dan nagari mempunyai hak asal usul.
Awal muncul wacana pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau ke publik dimulai sejak tahun 2014. Dr. Mochtar Naim merupakan sosok yang mendeklarasikan wacana DIM pertama kali, dia merupakan seorang antropolog dan sosiolog Indonesia dari Universitas Andalas tamatan McGill, Canada.
Orang Minang keturunan Banuhampu Agam ini pertama kali mendeklarasikan wacana DIM ke masyarakat luas dengan beberapa tokoh nasional lainnya asal Minangkabau.
Kemudian, pada tahun 2016, Dr. Mochtar Naim dan timnya berhasil merampungkan rumusan NA-RUU Perubahan Provinsi Sumbar menjadi Provinsi DIM yang merupakan salah satu bagian syarat administratif dari Pusat untuk daerah yang ingin mengajukan diri sebagai Daerah Istimewa sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 1 yang melatarbelakangi berdirinya wacana tersebut.
Ide pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) banyak mendapat bermacam respon tajam dari berbagai kalangan, terutama dilakangan tokoh akademisi.
Tidak sedikit orang Minang yang tinggal di Sumatera Barat menolak wacana pembentukan DIM ini dengan berbagai macam argumentasi dan ada juga yang mendukung ide pembentukan tersebut karena berbagai alasan tersendiri. (rdr)
dari berbagai sumber