JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan adanya jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan pihaknya akan segera meminta masukan dari para ahli dan pakar untuk mendapatkan perspektif komprehensif mengenai dampak putusan tersebut.
“Kami juga akan membahas dampak putusan ini secara internal, terutama terkait skema pembiayaan pemilu nasional dan daerah,” ujar Bahtiar dalam keterangan resmi, Sabtu (28/6/2025).
Selain itu, Kemendagri berencana menjalin komunikasi intensif dengan penyelenggara pemilu, kementerian/lembaga terkait, dan DPR untuk membahas regulasi terkait pemilu, termasuk Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah.





















