Diduga Edarkan Sabu, Pria 36 Tahun Diciduk Polisi

ilustrasi penangkapan narkoba

ilustrasi penangkapan narkoba

PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dari tangan tersangka berinisial N (36) dalam sebuah rumah di Korong Punco Ruyuang, Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (18/1/2022) lalu.

“Dia kami tangkap saat berada dalam rumahnya dan dari tangannya kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu 1 paket sedang dan 8 paket sabu siap edar,” kata Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Selain itu, polisi juga menyita plastik pembungkus sabu dan handphone. Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan itu kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan. Dari informasi yang diterima itu, tersangka sering melakukan transaksi sabu.

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 buah dompet kain warna merah di bawah karpet ruang tamu rumah yang berisikan 1 (satu) paket menengah dan 8 (delapan) paket kecil diduga sabu.

Dari nyanyian tersangka, barang bukti yang disita tersebut yang merupakan miliknya itu berasal dari inisial H (DPO). Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankam di kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version