PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hampir dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Koto Tangah ternyata tak membuat seorang pelaku pencurian di kawasan Koto Tangah ini aman. Pelaku yang beraksi pada Maret 2020 lalu itu kini berhasil ditangkap polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 184 /B/III/2020/Sekta Koto Tangah tanggal 28 Maret 2020, pelaku yang bernama Alfan Bahri alias Ipan Gagok (21) ini berhasil diciduk setelah adanya informasi akurat terkait keberadaannya.
“Pelaku ini berhasil kita aman pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Simpang Kayu Kalek, dekat Pos Ronda Gudang Es Walls, Kecamatan Koto Tangah. Dia diamankan karena aksi curanmor pada Maret 2020,” jelas Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino kepada Radarsumbar.com, Sabtu (22/1/2022).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan DPO dua tahun itu berhasil setelah sebelumnya rekan Ipan Gagok ini sudah tertangkap dan sudah disidang, sementara Ipan berhasil kabur saat itu keluar Kota Padang.
Dia menganggap kasusnya sudah aman. Kemudian, dia kembali ke Padang. Setelah tiga hari di rumah, keberadaaan pelaku ini diketahui oleh Unit Reskrim Polsek Koto Tangah kebetulan melihat pelaku dan melakukan penangkapan terhadapnya.
“Pelaku dapat diamankan di lokasi itu tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Koto Tangah setelah menyerahkan Surat Perintah Penangkapan kepada pihak keluarga berikut barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat dan satu unit handphone Oppo A16 warna hitam,” tutur Kapolsek.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan satu unit handphone di Perumahan Padang Sarai Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
“Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dalam perkara lainnya. Dia melanggar pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tutup Kapolsek. (rdr-007)