Dia menganggap kasusnya sudah aman. Kemudian, dia kembali ke Padang. Setelah tiga hari di rumah, keberadaaan pelaku ini diketahui oleh Unit Reskrim Polsek Koto Tangah kebetulan melihat pelaku dan melakukan penangkapan terhadapnya.
“Pelaku dapat diamankan di lokasi itu tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Koto Tangah setelah menyerahkan Surat Perintah Penangkapan kepada pihak keluarga berikut barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat dan satu unit handphone Oppo A16 warna hitam,” tutur Kapolsek.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan satu unit handphone di Perumahan Padang Sarai Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
“Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dalam perkara lainnya. Dia melanggar pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tutup Kapolsek. (rdr-007)