- Berusia di bawah 45 tahun;
- Tidak memiliki komorbid;
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan - Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah; - Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
- Dapat mengakses pulse oksimeter
“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman