JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pimpinan pondok pesantren yang juga menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SA (37) ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.
SA ditangkap pada Sabtu, 22 Januari 2022. Pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022. Korban yang berusia 16 tahun itu diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya. terkait kasus perkosaan itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan SA sebanyak lima kali, 4 kali di kamar pelaku dan satu kali di sebuah vila di Aceh Tenggara. “Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” ujar Suparwanto kepada wartawan. Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, pihaknya baru menerima satu laporan dari orang tua korban.
Korban 1 orang. Korban santri beliau di Ponpes,” ujarnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 34 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (viva.co.id)