Ketangkap Tangan Ambil Pesanan Sabu-sabu, Warga Tanahdatar Diciduk Polisi di Padang

Warga Tanahdatar ini ditangkap polisi di Padang karena terlibat narkoba. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Alfredo Irmansyah (40), warga Jorong Bulaan Kelurahan Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru ,Kabupaten Tanahdatar, ditangkap Tim Pyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung karena tersangkut kasus narkoba.

Pelaku ditangkap Jumat (21/1/2022) malam di parkiran SPBU Pitameh, Jalan Raya Indarung, Kelurahan Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Camri Nasution menjelaskan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi terkait transaksi narkoba di TKP. “Tim Pyton langsung bergerak, dan mengepung tempat tersebut. Polisi mendapati pelaku mengambil bungkus rokok yang dibuang seseorang tak dikenal di lokasi tersebut. Di dalam bungkus rokok itu ternyata ada sabu-sabu,” terangnya kepada radarsumbar.com, Minggu (23/1/2022).

Ia menyebut, polisi mendapati sabu-sabu paket sedang di dalam bungkus rokok. Motifnya, pelaku memesan narkoba kepada temannya. Narkoba dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan dibuang di tempat yang sudah dijanjikan. Setelah itu pelaku kemudian mengambil narkoba sesuai dengan lokasi yang telah disepakati.

“Rencanannya sabu-sabu itu akan dijual kembali oleh pelaku. Uang hasil penjualan narkoba itu digunakan untuk foya-foya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolsek. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version