Wakasad Baru Mayjen Agus Subiyanto, Cuma Punya Harga Rp714 Juta dan Mobil Nissan senilai Rp85 Juta

Mayjen Agus Subiyanto. (Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mayjen Agus Subiyanto ditunjuk sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elkhpn.kpk.go.id, harta Agus hanya senilai Rp714 juta. Agus Subiyanto melaporkan hartanya pada 13 Maret 2020 saat menjabat Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri.

Dalam laman tersebut, Agus tercatat hanya memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Bandung Barat dengan luas 90 meter persegi senilai Rp500 juta. Untuk harta bergerak, dia melaporkan hanya memiliki satu mobil Nissan Minibus senilai Rp85 juta. Dia tercatat tak memiliki surat berharga. Kas setara kas yang dia miliki sebesar Rp129.960.000. Jadi total harta yang dia laporkan sebesar Rp 714.960.000.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk Mayjen Agus Subiyanto sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Penunjukan ini tercantum dalam Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tertanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengungkap hal itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1/2022).

Nama Pangdam III/Siliwangi Mayjen Agus Subiyanto sempat menjadi pembicaraan sebagai calon Pangkostrad bersama sejumlah perwira tinggi TNI lainnya. Mulai dari Pangdam XI/Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen I Nyoman Cantiasa hingga Pangdam Mulawarman Mayjen Teguh Pujo Rumekso.

Nama-nama jenderal bintang dua TNI ini mencuat setelah Panglima TNI memberikan bocoran Pangkostrad akan diisi oleh Mayor Jenderal (Mayjen). Namun, pada akhirnya, Andika Perkasa turut menunjuk Mayjen Maruli Simanjuntak sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Pada surat yang sama, 28 dari 328 Perwira Tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, masuk ke jabatan satuan-satuan baru TNI seperti diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI. (merdeka.com)

Exit mobile version