Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan BSU sebesar Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
“Penyaluran BSU dilakukan setelah proses verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Dana disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BSI. Untuk pekerja tanpa rekening aktif, pencairan dilakukan lewat Kantor Pos,” jelasnya.
Sunardi menegaskan kembali agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama kepada situs atau pihak tidak resmi.
“Pastikan hanya mengakses informasi melalui bsu.kemnaker.go.id dan jangan tergiur oleh iming-iming dari sumber tak terpercaya. Program ini juga tidak dipotong sepeser pun, dan ditujukan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan,” ujarnya.
Pemerintah berharap BSU tahun ini dapat meringankan beban ekonomi pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat. (rdr/ant)

















