Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat sebagai penerima bansos terindikasi melakukan transaksi judi online sepanjang tahun 2024. Nilai total deposit dari aktivitas tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan lebih dari 7,5 juta kali transaksi.
Temuan ini diperoleh setelah Kemensos menyerahkan seluruh NIK penerima bansos untuk diverifikasi PPATK, sebagai upaya memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kemensos menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan tersebut guna menjaga integritas program bantuan sosial serta memastikan dana negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (rdr/ant)





















