Sebelumnya, sebuah truk tronton menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil pada Jumat (21/1) pagi. Sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M. Ali telah diamankan di Polresta Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka. Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.
“Ancamannya 6 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
M. Ali dinilai telah melanggar dua aturan. Salah satunya, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
Dalam video beredar, saat para pengendara masih antre di lampu merah, seketika truk tronton melaju tidak normal dari arah belakang. Truk yang melaju tanpa kendali itu langsung menabrak sejumlah pengendara mobil dan motor yang ada di belakangnya hingga kendaraan-kendaraan nahas tersebut berserakan di Simpang Muara Rapak. (rdr)