“Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong melaksanakan penyelidikan. Setelah penyelidikan menyatakan bahwa ini tindak pidana dan ada dua bukti serta kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka,” ujar dia.
Dari pengakuan, pelaku mencabuli putri kandungnya pertama kali di rumah mereka. Ketika itu, korban diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri. Ketakutan dan diancam, korban akhirnya hanya bisa pasrah melayani nafsu ayahnya. “Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong. Dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur,” tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas dia. (kompas.com)