JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang ayah di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial YD (49) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin mengatakan, perbuatan itu dilakukan terhadap anaknya selama tiga tahun terakhir dimulai pada 2019. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun.
“Terakhir terjadi pada 11 Januari 2022. Ini artinya sudah kurang lebih tiga tahun,” ujar AKBP Riza Muttaqin, dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/1/2022). Saking lamanya perbuatan itu, pelaku tak ingat lagi telah berapa kali dia mencabuli putrinya itu. “Untuk tanggal dan bulan tidak bisa diingat lagi oleh yang bersangkutan. Namun, pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali kepada korban,” ujar dia.
Terungkapnya kasus ini setelah korban tak tahan lagi dan akhirnya berkata jujur ke salah seorang kakaknya. Pengakuan itu sontak dan membuat sang kakak menyampaikannya kepada anggota keluarga yang lainnya. Setelah melalui kesepakatan, kakak korban akhirnya melayangkan laporan ke Polres Tabalong hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.
“Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong melaksanakan penyelidikan. Setelah penyelidikan menyatakan bahwa ini tindak pidana dan ada dua bukti serta kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka,” ujar dia.
Dari pengakuan, pelaku mencabuli putri kandungnya pertama kali di rumah mereka. Ketika itu, korban diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri. Ketakutan dan diancam, korban akhirnya hanya bisa pasrah melayani nafsu ayahnya. “Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong. Dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur,” tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas dia. (kompas.com)