SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat memberikan vonis 14 tahun penjara kepada seorang kakek inisial S (48) yang melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya inisial MA (14), Selasa.
Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman di Simpang Empat, Selasa mengatakan ada putusan sidang kasus pencabulan 14 tahun penjara, denda Rp80 juta dan subsidair enam bulan kurungan. “Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib,” katanya
Selain vonis 14 tahun juga denda Rp80 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto menyebutkan sidang pembacaan vonis itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.
Vonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Ia mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya Lembah Binuang Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. Menurutnya terdakwa merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban yang berumur 14 tahun. Sebelumnya anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa terhadap anak korban tersebut, katanya sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar tujuh tahun yang lalu.
Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin di dalam rahim anak korban. “Selama sidang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib. Pembacaan vonis pun berjalan dengan lancar,” sebutnya. (ant)