BATAM, RADARSUMBAR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu.
Putusan banding ini dibacakan pada Selasa (5/8) di PT Kepri, Tanjungpinang, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
“Majelis memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari hukuman seumur hidup menjadi pidana mati,” kata Hakim Priyanto Lumban Radja di Batam.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis PN Batam sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Satria. Tuntutan awal jaksa sendiri adalah pidana mati.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang dianggap ikut bertanggung jawab.





















