PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pascakejadian tabrakan beruntun truk tronton di Balikpapan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Mentawai menggencarkan sosialisasi dan kampanye terkait penertiban kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang kerap melintas di jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Upaya sosialisasi penting dilakukan sebelum dilakukan penindakan tegas oleh aparat.
“Kalau didapati kendaraan atau truk yang ODOL melintas dan tidak sesuai dengan kelas jalan, maka kita berikan tindakan tegas. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan karena kelebihan beban atau muatan,” ungkap Kasat Lantas Polres Kepulauan Mentawai Iptu Roni S kepada radarsumbar.com Rabu (26/1/2022).
Ia menjelaskan, dalam melakukan tindak tegas terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas, Satlantas akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Kepulauan Mentawai. Ia juga berharap agar masyarakat ikut aktif memberikan saran dan masukan juga pengawasan terkait pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dampak dari ODOL ini tidak saja dirasakan oleh pengemudi, tapi juga pengemudi lainnya yang juga mempunyai hak yang sama di jalan,” paparnya.
Ia menekankan, UU telah mengatur lebar, tinggi dan panjang bak angkutan barang yang diperbolehkan melintas di jalan. Polisi katanya, Polres Kepulauan Mentawai telah memberikan sosialisasi terkait hal ini di beberapa pangkalan truk dan angkutan barang lainnya. “Bisa dibayangkan bila bak kendaraan itu tinggi, bisa nyangkut di jalan saat melintas. Karena itu, UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini penting disosialisasikan. Karena ini menyangkut nyawa orang banyak,” ucapnya. (rdr-007)