PADANG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan kendaraan terjaring razia Satlantas Polresta Padang di kawasan Lubuk Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (26/1/2022). Empat kendaraan terpaksa ditilang karena Over Dimension and Over Load (ODOL). Razia ini sebagai langkah antisipasi untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Razia yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang Iptu Omrizal, sengaja dilakukan di lokasi yang selama ini sering dilewati kendaraan-kendaraan pengangkut barang. Dalam razia tersebut, polisi menindak tegas dengan memberikan tilang kepada empat unit truk yang melanggar ketentuan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dari razia tersebut kami memberikan tindakan tegas berupa tilang terhadap 4 kendaraan yang melebihi dimensi dan membawa muatan berlebih atau ODOL,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir diwakili Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin kepada radarsumbar.com, Rabu (26/1/2022).
Alfin menegaskan, razia serupa akan terus digencarkan. Sehingga bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas baik dari segi kuantitas maupun fatalitas kecelakaannya. Terpenting razia tersebut dilakukan untukd mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada sopir terkait antisipasi rem blong, pecah ban dan patah as roda akibat muatan berlebihan,” papar Alfin.
Alfin mewanti-wanti pengendara dan pemilik kendaraan agar tidak memodifikasi kendaraannya sehingga menyebabkan ODOL. Karena tindakan tersebut kata Alfin adalah tindakan pelanggaran dan bisa dijerat dengan Pasal 277 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: “Dimana yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu ) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah )”
“Kita mengimbau kepada para pengusaha dan sopir truk supaya tidak memodifikasi kendaraannya sehingga menyebabkan ODOL. Jika kedapatan akan kita tindak tegas,” ujarnya. (rdr-007)